Senin, 17 Maret 2008

LSM Beberkan Dugaan Korupsi Rp53 Miliar

Pekanbaru - Vonis bebas Pengadilan Tinggi Riau terhadap kasus dugaan korupsi Zulher mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Kejaksaan bersiap-siap ajukan Kasasi, LSM beberkan bukti-bukti baru.

Ali Akbar, Ketua DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan menilai keputusan Pengadilan Tinggi Riau yang membebaskan terdakwa Zulher, dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana korupsi sangat janggal. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Bangkinang sudah memvonis Zulher terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Ali Akbar dugaan korupsi di Kabupaten Kampar semasa Plt Bupati Kampar dijabat Rusli Zainal dengan Sekda Zulher nilainya bukan cuma Rp 14 miliar, tapi jumlahnya mencapai Rp53 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Kabupaten Kampar dan BPK Medan disebutkan bahwa penyimpangan yang dilakukan Plt Bupati Kampar adalah Rp 53 miliar,” jelasnya.

Menurutnya nilai Rp14 miliar yang disebutkan selama ini hanya merupakan sebagaian untuk bantuan PNS dan lembaga tinggi saja. Masih ada lagi penyimpangan lain berupa pengeluaran tanpa bukti pendukung sebanyak Rp8,265 miliar dan pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan Rp22,3 miliar.

Bukti-bukti baru itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK) dan DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau kemarin.

Sebelumnya Kejati Riau juga sudah mengungkapkan ketidakpuasan dengan keputusan PT Riau tersebut. Kejati menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap keputusan yang membebaskan Zulher dari tuntutan tersebut.

sumber :
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&id=56

5.200 Laporan Korupsi di Riau Masuk ke KPK

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Tidak kurang dari 5.200 laporan dan pengaduan masyarakat Riau masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, diharapkan Tim KPK, Kejaksaan, Polisi dan Tipikor dapat menindak lanjuti laporan dan pengaduan itu.
"Sebagian besar sudah kami salurkan ke Kejaksaan dan Kepolisan. Mudah mudahan penangananya dapat berjalan tuntas, "ujar Ketua KPK, Taufikqrahman Ruki, selepas Rakor Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan Berwibawa, Kamis (22/9) di Pekanbaru.

Menurut Taufiqrahman Ruki, untuk dapat terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwiba diperlukan berbagai syarat, diantaranya pelayanan publik yang baik serta pemberantasan korsupsi yang terus menerus. Dengan pemerintahan bersih atau bebas korupsi, otomatis, pemerintahan akan berwibawa. "Ini tanggungjawab bersama untuk meminimalisir tindakan korupsi,"katanya.

Menurut Gubernur Riau, HM Rusli Zainal diundangnya KPK ke Riau sebagai langkah pemerintahan Provinsi Riau untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. " KPK, untuk memberikan masukan masukan kepada pihak Pemprov khususnya Badan Pengawasan Daerah (Bawasda ) Riau dalam mengawasai jalannya pembangunan dan penyelenggaraan pemrintahan,"katanya.

Presiden Didesak Usut Kasus Korupsi di Pemda Riau

Jakarta – Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau. Salah satunya kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,6 triliun yang diduga kuat melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia Edy Soemarsono di Jakarta, Selasa (22/11) siang. Dia mengungkapkan kasus dugaan korupsi itu hingga kini belum juga diproses. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) padahal telah mengeluarkan putusan yang menegaskan ada persekongkolan dalam tender proyek itu.
“Tidak pernah ada proyek provinsi di negeri ini yang kontrak jamak untuk 5 tahun diputusan dalam sekali kontrak. Kalau ini tidak ditindak, preseden buruk ini bisa dicontoh oleh kepala daerah lain,” ujar Edy Soemarsono.
Ia menjelaskan dugaan KKN ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak untuk 4 tahun senilai total Rp 1,6 triliun. Kasus ini menurutnya pernah ditangani oleh Kejati Riau. Sayangnya, kasus ini belakangan ini tak terdengar lagi.
Indikasi KKN ini diduga dilakukan dengan melakukan pola pembayaran 5 tahun dari dana APBD Pemda Provinsi Riau untuk pelaksanaan proyek yang dijalankan 4 tahun.
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah provinsi ini pun melaksanakan lelang sembilan paket untuk proyek itu. Pemenang tender ini masing-masingnya menerima 20 persen dari nilai kontrak yang mesti diselesaikan.
Sedikitnya, Rp 239 miliar dana telah dikeluarkan oleh Pemda setempat. Metode ini sendiri dinilai menyimpang dari ketentuan sifat proyek multiyears yang semestinya mengatur dana awal hanya dibayar di tiap tahun pelaksanaan, tidak sekaligus.
KPPU, menurut data, telah mengeluarkan putusan No. 06/KPPU-I-2005 adanya persekongkolan dalam proses tender pemenangan proyek yang ditetapkan Gubernur Rusli Zainal 9 Desember 2004 lalu. Uniknya, berdasarkan temuan lembaganya, Eddy menyebutkan panjang jalan yang harus dibangun pun telah di-mark-up. (rikando somba)

sumber :

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/23/nas06.html

Mabes Polri Siap Periksa Gubernur Riau

Markas Besar Kepolisian RI sedang memproses surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dengan pembalakan liar di wilayahnya. Surat itu akan segera dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.

Surat izin untuk memeriksa Gubernur Riau itu sudah diproses, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di Mabes Polri kemarin.

Sementara izin pemeriksaan untuk lima bupati di Riau, Sisno melanjutkan, sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Saat ini polisi tengah menunggu keputusan dari Presiden. Masih dalam proses. Nanti kalau 60 hari tidak keluar (izinnya), itu berarti diizinkan, katanya.

Sisno optimistis dalam tempo sebelum 60 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan izin pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan, izin dari Presiden akan dikeluarkan dalam 60 hari. Jika lewat dari tenggat tersebut, izin dianggap diberikan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga ke Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, Sisno mengatakan itu akan dilakukan bertahap. Pemeriksaan akan dilakukan dari pejabat yang paling bawah. Nanti, kalau bupati terlibat, baru ke gubernur. Kalau gubernur terlibat, baru ke menteri, ia memaparkan.

Menurut data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, saat menjadi Bupati Indragiri Hilir, H.M. Rusli Zainal mengeluarkan izin hutan tanaman industri di hutan alam dan semak belukar. Seharusnya (izin itu) di lahan kosong, kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Jhoni S. Mundung.

Ia juga menyebut Bupati Kabupaten Pelalawan H.T. Azmun Jaafar pernah menerbitkan 21 izin HTI yang ternyata kemudian ditemukan menjadi lokasi pembalakan liar.

Gubernur Rusli Zainal membantah semua tudingan tersebut. Semua itu fitnah. Nanti akan kami jelaskan, katanya menjawab pesan pendek wartawan Tempo beberapa waktu lalu. Sementara itu, Azmun Jaafar enggan berkomentar ketika dihubungi. DESY PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 29 September 2007

Penyidikan Korupsi APBD Belum Mengarah ke Plt Bupati Kampar

Pekanbaru - Tim penyidik tindak pidana korupsi Polda Riau belum mengarah untuk memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar, Rusli Zainal dalam kasus korupsi APBD. Penyidikan masih difokuksan pada tersangka Sekda Kampar, Zulher.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Sedangkan untuk pelasana tugas Bupati Kampar, kita belum mengarah kesana," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Amien Rachimsyah pada detikcom, di ruang kerjanya, Jl Sudirman Pekanbaru, Jumat (3/2/2006).

Menurut Amien, tim penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap tersangka Sekda Kampar Zulher. Dari sana selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa pemegang kas dan ajudan Sekda.

Amien juga membantah adanya isu Polda Riau mengajukan surat izin permohonan ke presiden untuk memeriksa mantan plt Bupati Kampar yang juga menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Amien, hasil pemeriksaan terhadap Sekda Kampar, Zulher yang kini masih ditahan penyidik, pihaknya masih menelusuri tentang pengeluaran dana senilai Rp14,3 miliar dalam APBD Kampar 2004-2005.

"Bila hasil penyidikan telah matang, barulah kita akan mengembangkan kepada siapa saja penerima dana tersebut," jelas Amien.

Menjawab secara institusi pertanggungjawab keuangan negara menjadi tanggungjawab kepala daerah, lagi-lagi Amien mengaku pihaknya belum mengarah kesana.

"Kita belum mengarah kesana. Semuanya perlu data akurat. Sementara ini, kita masih melakukan penyidikan lebih dalam lagi," ungkap Amien.

Menyinggung hasil audit Bawasda Kampar pihak Polda Riau kecipratan dana korupsi APBD Kampar senilai Rp 830 juta, menurut Amien, hal itu perlu adanya pembuktian. Pihak penyidik masih memeriksa sejumlah kuitansi pengeluaran dana APBD Kampar.

"Memang Polda Riau disebut-sebut menerima dana itu. Tapikan semua itu perlu
pembuktian yang akurat. Karena itu kita masih memperdalam penyidikan dalam kasus ini. Semua ini tergantung dari hasil penyidikan nanti," katanya.

Bila hasil penyidikan telah tuntas, lanjut Amien, maka pihaknya juga akan mengusut siapa saja yang akan menerima dana tersebut. Termasuk juga akan melalukan pemeriksaan terhadap lembaga tinggi negara yang disebut-sebut juga meneriman dana korupsi APBD Kampar.

"Kalau memang nanti hasilnya mengarah kesana, ya tentunya akan kita periksa juga. Termasuk pemeriksaan di dalam tubuh Polda Riau sendiri. Jeruk makan jeruk, gitulah," papar Amien sambil tertawa.

Anggota Komisi III DPR RI Azlaini Agus menyebutkan, sudah semestinya Plt Bupati Kampar, Rusli Zainal turut bertanggungjawab atas pengeluaran dana tersebut. Sebab poisisi Zulher sebagai Sekda hanya menjalakan perintah dari atasannya.

"Ya semestinya plt Bupati Kampar, turut bertanggungjawab dalam masalah ini. Mana mungkin Sekda mengeluarkan uang sebanyak itu, tanpa diketahu atasannya," kata Azlaini politikus asal PAN ini.

BPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Multi Years

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur Tahun Jamak (Multi Years) senilai Rp 1,7 triliun di Riau.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. “Kami belum tahu. Namun jika memang itu benar terjadi yah dipersilakan saja diusut”, ujarnya kepada Tempo.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek Tahun Jamak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anggota komisi itu Muhammad Iqbal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari nilai proyek. “Kami sudah menyerahkan temuan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi kemarin, melalui telepon seluler
Firman, ajudannya menjawab Rusli tidak bisa memberikan komentar. “Bapak sedang ada acara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Rusli mengatakan, polemik dalam kasus ini sarat dengan muatan politis. “Saya melihat masalah ini sudah dipolitisir,” ujarnya.

BPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Multi Years

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur Tahun Jamak (Multi Years) senilai Rp 1,7 triliun di Riau.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. “Kami belum tahu. Namun jika memang itu benar terjadi yah dipersilakan saja diusut”, ujarnya kepada Tempo.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek Tahun Jamak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anggota komisi itu Muhammad Iqbal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari nilai proyek. “Kami sudah menyerahkan temuan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi kemarin, melalui telepon seluler
Firman, ajudannya menjawab Rusli tidak bisa memberikan komentar. “Bapak sedang ada acara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Rusli mengatakan, polemik dalam kasus ini sarat dengan muatan politis. “Saya melihat masalah ini sudah dipolitisir,” ujarnya.

Zaki Almubarok/Rudy Prasetyo/ Jupernalis Samosir

sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/12/18/brk,20051218-70792,id.html