Senin, 17 Maret 2008

BPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Multi Years

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur Tahun Jamak (Multi Years) senilai Rp 1,7 triliun di Riau.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. “Kami belum tahu. Namun jika memang itu benar terjadi yah dipersilakan saja diusut”, ujarnya kepada Tempo.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek Tahun Jamak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anggota komisi itu Muhammad Iqbal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari nilai proyek. “Kami sudah menyerahkan temuan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi kemarin, melalui telepon seluler
Firman, ajudannya menjawab Rusli tidak bisa memberikan komentar. “Bapak sedang ada acara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Rusli mengatakan, polemik dalam kasus ini sarat dengan muatan politis. “Saya melihat masalah ini sudah dipolitisir,” ujarnya.

Tidak ada komentar: