Senin, 17 Maret 2008

Dugaan korupsi 520 MILYAR GUBERNUR RIAU RUSLI ZAENAL

Dugaan korupsi 520 MILYAR Masyarakat dari berbagai elemen mulai bergerak dan mendesak kepada penegak hukum agar dugaan KKN Gubernur Riau, H.M. Rusli Zainal, SE segera disikapi dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan SBY-JK. Sebab kalau tidak akan mampu menciderai citra pemerintahan SBY-JK. Untuk itu KPK harus cepat menindaklanjuti laporan dugaan KKN, Rusli Zainal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp. 520 milyar diluar kasus proyek Multiyears senilai Rp. 1,7 trilliun maupun kasus illegal loging. Berdasarkan data yang diperoleh LIRA Riau, walau banyak pihak yang terlibat dalam dugaan KKN berbagai proyek tersebut, puncak dari semua praktek itu mengerucut kepada Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pelaku utama. Untuk menindaklanjutinya LIRA akan sampaikan kepada pimpinan KPK yang baru data-data KKN nya sebagai hadiah/kodo tahun baru 2008, tegas Presiden LIRA, M. Jusuf Rizal
Seperti proyek multiyear yang dibiayai dari dana APBD Riau TA 2004 - 2009 itu bernilai Rp1,7 triliun, telah ditemukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaiangan Usaha) praktik KKN. Sehingga penggunaan APBD itu berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Gubri tak bisa memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp. 439 milyar.
Selain itu, aksi dugaan KKN juga terjadi sewaktu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, dua bulan sebelum jabatannya berakhir, telah melakukan pe¬nyim¬pangan terhadap peng¬gunaan dana APBD 2003 sebe¬sar Rp 4,2 milyar.
Demikian pula sewaktu men¬jabat sebagai Plt. Bupati Kampar, Rusli Zainal tak dapat memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp 46 milyar, itu berdasarkan audit BPK RI bulan Maret 2006 ts permintaan Polda Riau. Bah¬kan pada penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kampar tersebut, Polda Riau sempat menahan Sekdakab Kampar Zulher pd masa itu.
Ada lagi yang lebih berani dilakukan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal, Rusli nekad mem¬beli beberapa unit pesawat Riau Airlines tanpa dapat pengesahan dari pihak DPRD Riau. Beliau ikut bertanggungjawab dalam transaksi pembelian pesawat yang berpotensi merugikan ne¬gara sebesar Rp18,05 milyar dan penggelapan pajaknya sebesar Rp2,4 milyar.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemda Riau tidak tertib melakukan pembukuan, penyu¬sunan anggaran tidak sesuai dengan pedoman. Dari praktek ini, BPK menemukan dana dae¬rah sebesar Rp 8 milyar tak terkendali dan tidak bisa diper¬tanggungjawabkan.
Pemda juga telah mencair¬kan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang tak meme¬nuhi syarat sebesar lebih dari Rp 6 milyar.
Pembangunan dermaga RoRo dermaga penyeberangan dan Batu Panjang (Pulau Rupat) yang dibiayai dengan APBD TA 2005, ditengarai juga penuh dengan penyimpangan. Pem¬bangunan yang dianggarkan dengan dana sebesar Rp 5,69 milyar itu dikerjakan oleh PT. Sumija Cipta Beton Konstruk¬tama, lewat tender yang kong kalikong.
Sementara itu pembangun¬an pelabuhan penyebarangan Batu Panjang yang kondisinya sama juga dimenangkan oleh PT. Siak Putra Mandiri. Pemba¬ngunan dikerjakan dengan ten¬der Rp 4,7 milyar.
Adanya perbedaan harga kedua proyek ini memancing tanya, kenapa pekerjaan yang kondisinya sama bisa dikerjakan dengan biaya lebih rendah.
Pekerjaan pembangunan pelabuhan RoRo Dumai yang sarat dengan persekongkolan ini bertantangan dengan UU 5 Tahun 1999.
Selain itu proyek yang penuh dugaan kong kalikong yang tendensus oleh masyarakat, seperti ditemukan LIRA, adalah: pembangunan jalan Sungai Pakning-Teluk Masjid-Simpang Pusako yang dikerjakan PT Aniasa Putri Ragil dan PT Modern Widya Technical de¬ngan tender Rp 146,5 milyar; pembangunan jembatan Pera¬wang oleh PT Pembangunan Perumahan, Rp 161,97 milyar; pembangunan jalan Simpang Kumu-Sontang-Duri, PT Istaka Karya, Rp 141,1 milyar; pem¬bangunan jembatan Teluk Masjid, PT Waskita Karya, Rp 187,7 milyar; pembangunan jalan Dalu-dalu-Mahato-Sim¬pang Manggala, PT Adhi Karya, Rp 147,8; pembangunan jalan Sei Akar-Bagan Jaya, PT Hutama Karya dan PT Duta Graha Indah, Rp 191,6 milyar; pembangunan jalan Pelintung-Sepahat-Sei Pakning, PT Harap Panjang, Rp 235,8 milyar; pembangunan jalan Bagan Jaya-Enok-Kuala Enok, PT Pembangunan Peru¬mahan, Rp 208 milyar; dan pembangunan jalan Sorek-Teluk Meranti-Guntung, Rp 180,1 milyar.
Dalam kaitan proyek multi year di Riau ini, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa para Kepala Dinas Kimpraswil kabu¬paten: Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Rokan Hulu 16 Maret 2006 lalu. Mereka dimintai keterangan sehu¬bungan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sampai saat ini masyarakat Riau masih terus menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Tidak ada komentar: