Senin, 17 Maret 2008

Gubernur Riau Diperiksa KPK

Gubri M Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK. Orang nomor satu di Riau itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Riauterkini-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait kasus dugaan gratifikasi atau pemberiah hadiah kepada pejabat pemerintah dengan tersangka Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Selasa (13/11).

Pemeriksaan terhadap Rusli Zainal selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Hanya saja Rusli langsung menghindari wartawan dengan masuk mobil Nissan x Trail berwarna silver metalik bernopol B 8679 VB, yang diparkir di lobby gedung KPK dan langsung pergi.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Gubri M Rusli Zainal sebagai saksi. "Ia (Gubri.red) diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Gubenur Riau, Sebab wilayah Bupati Palalawan masih masuk dalam wilayahnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta usai pemeriksaan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, selain Gubenur Riau, dalam kasus ini KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M. Harris dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.

Dalam kasus ini Tengku Azmun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah bukti yang telah disita, yakni antara lain kuitansi dari PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan total nilai Rp 600 juta.

1 Bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PR RAPP tertanggal 1 Juli 2003, 1 bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan 1 bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.***(bud)

sumber :
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=16555

Tidak ada komentar: