Senin, 17 Maret 2008

Korupsi APBD Kampar Rp 14 M, Gubernur Didesak Diperiksa

Pekanbaru - Anggota DPRD Riau meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Bupati Kampar, Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau atas dugaan korupsi APBD Kampar senilai 14,3 miliar. Mustahil penyalahgunaan dana APBD Kampar tanpa sepengetahuan Rusli Zainal.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau, Mukti Sanjaya mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom, Senin (20/03/2006) di ruang kerjanya, Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Mukti, berdasarkan PP No 58 Tahun 2005, dijelaskan bahwa otoritas penggunaan keuangan daerah sepenuhnya tanggung jawab kepala daerah.
Berdasarkan hal itu, segala pengeluaran dana daerah tidak satupun bisa dikeluarkan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

"Terkait dugaan korupsi APBD Kampar dimana Sekda Kampar Zulher ditetapkan menjadi tersangka, sebaiknya pemeriksan juga harus dikembangkan ke Plt Bupati Kampar dalam hal ini Gubernur Riau, Rusli Zainal," kata Mukti.

Pemeriksaan terhadap Plt Bupati Kampar, katanya, perlu dilakukan agar tidak
menimbulkan berbagai multi tafsir atas dugaan korupsi APBD Kampar. Karena hal yang mustahil, pengeluaran dana APBD Kampar tanpa sepengetahuan Bupati Kampar.

"Tidak cuma Bupati Kampar saja yang haus diperiksa penyidik. Berbagai instansi terkait dalam pengeluaran APBD Kampar juga harus dilakukan hal yang sama. Minimal, penyidik menetapkan Rusli Zainal sebagai saksi dalam kasus tersebut," tegas Mukti.

Mekanisme untuk melakukan pemeriksaan atau pun memintai keterangan dari Gubernur
Riau, bagi Mukti, merupakan hal wajar. Sebab, selaku kepala daerah ketika itu
menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kampar, tentulah Rusli Zainal mengetahui
akan penyaluran dana APBD tersebut.

Mukti menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran keuangan pemerintah daerah, untuk
mengeluarkan dana mesti melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, berbagai
intansi terkait untuk mengeluarkan dana harus mendapat SPM dari kepala daerah.

Contohnya, kata Mukti, kendati dalam APBD Riau telah tertulis gaji anggota DPRD, hal itu tidak serta merta pihak Sekretaris Dewan bisa mengeluarkan dana gaji tersebut tanpa SPM dari Gubernur.

"Kalau kita merujuk pada kasus dugaan korupsi APBD Kampar, tentulah dalam hal ini juga melalui mekanisme yang ada. Artinya, pengeluaran dana itu pasti sepengetahuan pelaksana Bupati Kampar, Rusli Zainal," kata Mukti.

Seperti yang pernah dilansir, Sekda Kampar Zulher sudah lebih sebulan ditahan pihak Polda Riau tersandung kasus korupsi APBD Kampar senilai Rp14,3 miliar.

Dana sebanyak itu, versi Bawasda Kampar, diberikan Pemkab Kampar untuk pejabat
tinggi negera. Antara lain yang menerima dana korupsi itu adalah MA, Kejagung, Depdagri serta jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten di Kampar. ( atq )
Klik di sini:




http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/03/tgl/20/time/203227/idnews/562330/idkanal/10

Tidak ada komentar: