Senin, 17 Maret 2008

LIRA DESAK KPK PERIKSA GUBRI

Dugaan KKN di perankan Gubri HM Rusli Zainal, SE semasa menjabat kepala daerah di Riau, negara dirugikan Rp. 521 milyar dari sebagian data yang ditemukan Lumbung Informsi Rakyat (LIRA). Angka tersebut sebagian kecil dari aksi dugaan KKN Rusli, masih banyak lagi penyalah¬gunaan wewenang dan penyele¬wengan dalam penye¬lenggaraan proyek yang tengah ditelusuri untuk didesak pemerik¬saannya.
LIRA sangat geram, pasalnya, setiap aksi demo di Provinsi Riau yang menuntut Gubri untuk se¬gera diperiksa, acap kali tidak dapat respon positif aparat penegak hukum. Pada hal itukan aspirasi rakyat yang seharusnya dengan tegas di dukung oleh aparat, untuk itu dengan singkat LIRA akan mendesak KPK untuk memeriksa Rusli dan jika terbukti harus ditangkap, tukas Presiden LIRA, M Jusuf Rizal.
Seperti data dibeberkan LIRA di atas, total kerugian negara Rp. 521 M itu antara lain dari Proyek Multiyears Rp1,7 trilyun, bahkan KPPU telah pernah memu¬tuskan pelaksanaan proyek multi¬years agar dihentikan karena telah melanggar UU No. 5/ 1999 tentang monopoli dan dianggap tidak sehat serta berpeluang terjadi korupsi dengan merugikan negara. KPPU juga pernah menga¬takan akan siap melaporkan masa¬lah ini ke KPK untuk diusut tuntas.
Ada yang lebih santer ketika proyek tersebut diributkan oleh KPPU, selain meminta meng hentikan proyek, pihak peme nang tender yang diduga perusa haan peliharaan Rusli Zainal ha rus membayar denda mencapai Rp. 7 miliar. Dana denda itu dise torkan ke Kas Negara sebagai se toran peneri¬maan negara bukan pajak Depar¬temen Keuangan DirJen Anggaran Kantor Pelaya nan Perbenda¬haraan Negara (KP PN) Jakarta I selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Selain itu, Kejagung juga telah memanggil beberapa Kepala Dinas Kimpraswil di Riau untuk dimin tai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 16 Maret 2006 silam. Akan tetapi hingga kini kejelasan proses penyi¬dikan belum mem buahkan hasil, kata Jusuf yang juga Direktur Blora Center.
Selanjutnya dibeberkan Jusuf data dugaan mark-up pembelian tiga unit pesawat Riau Air Lines tahun 2004 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp20 milyar lebih. Bahkan ada dugaan penyalahgunaan APBD Inhil tahun 2003, dimana waktu itu Rusli menjabat Bupati Inhil, dan juga terdapat dugaan penyim¬pangan APBD Kampar sewaktu Rusli Zainal menjabat sebagai Pjs Bupati Kampar.
Dari sebagian data inilah, LIRA telah melakukan aktivitas investigasi dan juga telah mem¬beberkan dugaan korupsi tersebut melalui jumpa pers di Jakarta. LIRA selanjutnya menggesa agar pihak KPK segera menangani kasus dugaan yang telah masuk kelembaganya itu secara tuntas dan transparan. [LIRA]

Tidak ada komentar: