Senin, 17 Maret 2008

LSM Beberkan Dugaan Korupsi Rp53 Miliar

Pekanbaru - Vonis bebas Pengadilan Tinggi Riau terhadap kasus dugaan korupsi Zulher mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Kejaksaan bersiap-siap ajukan Kasasi, LSM beberkan bukti-bukti baru.

Ali Akbar, Ketua DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan menilai keputusan Pengadilan Tinggi Riau yang membebaskan terdakwa Zulher, dengan alasan tidak ada unsur tindak pidana korupsi sangat janggal. Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Bangkinang sudah memvonis Zulher terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Ali Akbar dugaan korupsi di Kabupaten Kampar semasa Plt Bupati Kampar dijabat Rusli Zainal dengan Sekda Zulher nilainya bukan cuma Rp 14 miliar, tapi jumlahnya mencapai Rp53 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Kabupaten Kampar dan BPK Medan disebutkan bahwa penyimpangan yang dilakukan Plt Bupati Kampar adalah Rp 53 miliar,” jelasnya.

Menurutnya nilai Rp14 miliar yang disebutkan selama ini hanya merupakan sebagaian untuk bantuan PNS dan lembaga tinggi saja. Masih ada lagi penyimpangan lain berupa pengeluaran tanpa bukti pendukung sebanyak Rp8,265 miliar dan pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan Rp22,3 miliar.

Bukti-bukti baru itu sudah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK) dan DPC Perjuangan Hukum dan Politik serta Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau kemarin.

Sebelumnya Kejati Riau juga sudah mengungkapkan ketidakpuasan dengan keputusan PT Riau tersebut. Kejati menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap keputusan yang membebaskan Zulher dari tuntutan tersebut.

sumber :
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=4&id=56

5.200 Laporan Korupsi di Riau Masuk ke KPK

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Tidak kurang dari 5.200 laporan dan pengaduan masyarakat Riau masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, diharapkan Tim KPK, Kejaksaan, Polisi dan Tipikor dapat menindak lanjuti laporan dan pengaduan itu.
"Sebagian besar sudah kami salurkan ke Kejaksaan dan Kepolisan. Mudah mudahan penangananya dapat berjalan tuntas, "ujar Ketua KPK, Taufikqrahman Ruki, selepas Rakor Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan Berwibawa, Kamis (22/9) di Pekanbaru.

Menurut Taufiqrahman Ruki, untuk dapat terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwiba diperlukan berbagai syarat, diantaranya pelayanan publik yang baik serta pemberantasan korsupsi yang terus menerus. Dengan pemerintahan bersih atau bebas korupsi, otomatis, pemerintahan akan berwibawa. "Ini tanggungjawab bersama untuk meminimalisir tindakan korupsi,"katanya.

Menurut Gubernur Riau, HM Rusli Zainal diundangnya KPK ke Riau sebagai langkah pemerintahan Provinsi Riau untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. " KPK, untuk memberikan masukan masukan kepada pihak Pemprov khususnya Badan Pengawasan Daerah (Bawasda ) Riau dalam mengawasai jalannya pembangunan dan penyelenggaraan pemrintahan,"katanya.

Presiden Didesak Usut Kasus Korupsi di Pemda Riau

Jakarta – Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau. Salah satunya kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,6 triliun yang diduga kuat melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Reformasi Indonesia Edy Soemarsono di Jakarta, Selasa (22/11) siang. Dia mengungkapkan kasus dugaan korupsi itu hingga kini belum juga diproses. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) padahal telah mengeluarkan putusan yang menegaskan ada persekongkolan dalam tender proyek itu.
“Tidak pernah ada proyek provinsi di negeri ini yang kontrak jamak untuk 5 tahun diputusan dalam sekali kontrak. Kalau ini tidak ditindak, preseden buruk ini bisa dicontoh oleh kepala daerah lain,” ujar Edy Soemarsono.
Ia menjelaskan dugaan KKN ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak untuk 4 tahun senilai total Rp 1,6 triliun. Kasus ini menurutnya pernah ditangani oleh Kejati Riau. Sayangnya, kasus ini belakangan ini tak terdengar lagi.
Indikasi KKN ini diduga dilakukan dengan melakukan pola pembayaran 5 tahun dari dana APBD Pemda Provinsi Riau untuk pelaksanaan proyek yang dijalankan 4 tahun.
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah provinsi ini pun melaksanakan lelang sembilan paket untuk proyek itu. Pemenang tender ini masing-masingnya menerima 20 persen dari nilai kontrak yang mesti diselesaikan.
Sedikitnya, Rp 239 miliar dana telah dikeluarkan oleh Pemda setempat. Metode ini sendiri dinilai menyimpang dari ketentuan sifat proyek multiyears yang semestinya mengatur dana awal hanya dibayar di tiap tahun pelaksanaan, tidak sekaligus.
KPPU, menurut data, telah mengeluarkan putusan No. 06/KPPU-I-2005 adanya persekongkolan dalam proses tender pemenangan proyek yang ditetapkan Gubernur Rusli Zainal 9 Desember 2004 lalu. Uniknya, berdasarkan temuan lembaganya, Eddy menyebutkan panjang jalan yang harus dibangun pun telah di-mark-up. (rikando somba)

sumber :

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0511/23/nas06.html

Mabes Polri Siap Periksa Gubernur Riau

Markas Besar Kepolisian RI sedang memproses surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dengan pembalakan liar di wilayahnya. Surat itu akan segera dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.

Surat izin untuk memeriksa Gubernur Riau itu sudah diproses, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di Mabes Polri kemarin.

Sementara izin pemeriksaan untuk lima bupati di Riau, Sisno melanjutkan, sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Saat ini polisi tengah menunggu keputusan dari Presiden. Masih dalam proses. Nanti kalau 60 hari tidak keluar (izinnya), itu berarti diizinkan, katanya.

Sisno optimistis dalam tempo sebelum 60 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan izin pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan, izin dari Presiden akan dikeluarkan dalam 60 hari. Jika lewat dari tenggat tersebut, izin dianggap diberikan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga ke Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, Sisno mengatakan itu akan dilakukan bertahap. Pemeriksaan akan dilakukan dari pejabat yang paling bawah. Nanti, kalau bupati terlibat, baru ke gubernur. Kalau gubernur terlibat, baru ke menteri, ia memaparkan.

Menurut data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, saat menjadi Bupati Indragiri Hilir, H.M. Rusli Zainal mengeluarkan izin hutan tanaman industri di hutan alam dan semak belukar. Seharusnya (izin itu) di lahan kosong, kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Jhoni S. Mundung.

Ia juga menyebut Bupati Kabupaten Pelalawan H.T. Azmun Jaafar pernah menerbitkan 21 izin HTI yang ternyata kemudian ditemukan menjadi lokasi pembalakan liar.

Gubernur Rusli Zainal membantah semua tudingan tersebut. Semua itu fitnah. Nanti akan kami jelaskan, katanya menjawab pesan pendek wartawan Tempo beberapa waktu lalu. Sementara itu, Azmun Jaafar enggan berkomentar ketika dihubungi. DESY PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 29 September 2007

Penyidikan Korupsi APBD Belum Mengarah ke Plt Bupati Kampar

Pekanbaru - Tim penyidik tindak pidana korupsi Polda Riau belum mengarah untuk memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kampar, Rusli Zainal dalam kasus korupsi APBD. Penyidikan masih difokuksan pada tersangka Sekda Kampar, Zulher.

"Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Sedangkan untuk pelasana tugas Bupati Kampar, kita belum mengarah kesana," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Amien Rachimsyah pada detikcom, di ruang kerjanya, Jl Sudirman Pekanbaru, Jumat (3/2/2006).

Menurut Amien, tim penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap tersangka Sekda Kampar Zulher. Dari sana selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa pemegang kas dan ajudan Sekda.

Amien juga membantah adanya isu Polda Riau mengajukan surat izin permohonan ke presiden untuk memeriksa mantan plt Bupati Kampar yang juga menjabat sebagai Gubernur Riau.

Menurut Amien, hasil pemeriksaan terhadap Sekda Kampar, Zulher yang kini masih ditahan penyidik, pihaknya masih menelusuri tentang pengeluaran dana senilai Rp14,3 miliar dalam APBD Kampar 2004-2005.

"Bila hasil penyidikan telah matang, barulah kita akan mengembangkan kepada siapa saja penerima dana tersebut," jelas Amien.

Menjawab secara institusi pertanggungjawab keuangan negara menjadi tanggungjawab kepala daerah, lagi-lagi Amien mengaku pihaknya belum mengarah kesana.

"Kita belum mengarah kesana. Semuanya perlu data akurat. Sementara ini, kita masih melakukan penyidikan lebih dalam lagi," ungkap Amien.

Menyinggung hasil audit Bawasda Kampar pihak Polda Riau kecipratan dana korupsi APBD Kampar senilai Rp 830 juta, menurut Amien, hal itu perlu adanya pembuktian. Pihak penyidik masih memeriksa sejumlah kuitansi pengeluaran dana APBD Kampar.

"Memang Polda Riau disebut-sebut menerima dana itu. Tapikan semua itu perlu
pembuktian yang akurat. Karena itu kita masih memperdalam penyidikan dalam kasus ini. Semua ini tergantung dari hasil penyidikan nanti," katanya.

Bila hasil penyidikan telah tuntas, lanjut Amien, maka pihaknya juga akan mengusut siapa saja yang akan menerima dana tersebut. Termasuk juga akan melalukan pemeriksaan terhadap lembaga tinggi negara yang disebut-sebut juga meneriman dana korupsi APBD Kampar.

"Kalau memang nanti hasilnya mengarah kesana, ya tentunya akan kita periksa juga. Termasuk pemeriksaan di dalam tubuh Polda Riau sendiri. Jeruk makan jeruk, gitulah," papar Amien sambil tertawa.

Anggota Komisi III DPR RI Azlaini Agus menyebutkan, sudah semestinya Plt Bupati Kampar, Rusli Zainal turut bertanggungjawab atas pengeluaran dana tersebut. Sebab poisisi Zulher sebagai Sekda hanya menjalakan perintah dari atasannya.

"Ya semestinya plt Bupati Kampar, turut bertanggungjawab dalam masalah ini. Mana mungkin Sekda mengeluarkan uang sebanyak itu, tanpa diketahu atasannya," kata Azlaini politikus asal PAN ini.

BPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Multi Years

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur Tahun Jamak (Multi Years) senilai Rp 1,7 triliun di Riau.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. “Kami belum tahu. Namun jika memang itu benar terjadi yah dipersilakan saja diusut”, ujarnya kepada Tempo.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek Tahun Jamak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anggota komisi itu Muhammad Iqbal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari nilai proyek. “Kami sudah menyerahkan temuan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi kemarin, melalui telepon seluler
Firman, ajudannya menjawab Rusli tidak bisa memberikan komentar. “Bapak sedang ada acara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Rusli mengatakan, polemik dalam kasus ini sarat dengan muatan politis. “Saya melihat masalah ini sudah dipolitisir,” ujarnya.

BPK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Proyek Multi Years

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dukungan pengungkapan dugaan korupsi proyek infrastruktur Tahun Jamak (Multi Years) senilai Rp 1,7 triliun di Riau.

Anggota BPK Baharuddin Aritonang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal dugaan korupsi dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. “Kami belum tahu. Namun jika memang itu benar terjadi yah dipersilakan saja diusut”, ujarnya kepada Tempo.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui putusannya Nomor. 06/KPPU-I/2005 menetapkan proyek Tahun Jamak melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Anggota komisi itu Muhammad Iqbal mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sebanyak 20-30 persen dari nilai proyek. “Kami sudah menyerahkan temuan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zainal belum bisa dimintai tanggapannya. Saat dihubungi kemarin, melalui telepon seluler
Firman, ajudannya menjawab Rusli tidak bisa memberikan komentar. “Bapak sedang ada acara,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Rusli mengatakan, polemik dalam kasus ini sarat dengan muatan politis. “Saya melihat masalah ini sudah dipolitisir,” ujarnya.

Zaki Almubarok/Rudy Prasetyo/ Jupernalis Samosir

sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/12/18/brk,20051218-70792,id.html

Korupsi APBD Kampar Rp 14 M, Gubernur Didesak Diperiksa

Pekanbaru - Anggota DPRD Riau meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Bupati Kampar, Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau atas dugaan korupsi APBD Kampar senilai 14,3 miliar. Mustahil penyalahgunaan dana APBD Kampar tanpa sepengetahuan Rusli Zainal.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau, Mukti Sanjaya mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom, Senin (20/03/2006) di ruang kerjanya, Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Mukti, berdasarkan PP No 58 Tahun 2005, dijelaskan bahwa otoritas penggunaan keuangan daerah sepenuhnya tanggung jawab kepala daerah.
Berdasarkan hal itu, segala pengeluaran dana daerah tidak satupun bisa dikeluarkan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

"Terkait dugaan korupsi APBD Kampar dimana Sekda Kampar Zulher ditetapkan menjadi tersangka, sebaiknya pemeriksan juga harus dikembangkan ke Plt Bupati Kampar dalam hal ini Gubernur Riau, Rusli Zainal," kata Mukti.

Pemeriksaan terhadap Plt Bupati Kampar, katanya, perlu dilakukan agar tidak
menimbulkan berbagai multi tafsir atas dugaan korupsi APBD Kampar. Karena hal yang mustahil, pengeluaran dana APBD Kampar tanpa sepengetahuan Bupati Kampar.

"Tidak cuma Bupati Kampar saja yang haus diperiksa penyidik. Berbagai instansi terkait dalam pengeluaran APBD Kampar juga harus dilakukan hal yang sama. Minimal, penyidik menetapkan Rusli Zainal sebagai saksi dalam kasus tersebut," tegas Mukti.

Mekanisme untuk melakukan pemeriksaan atau pun memintai keterangan dari Gubernur
Riau, bagi Mukti, merupakan hal wajar. Sebab, selaku kepala daerah ketika itu
menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kampar, tentulah Rusli Zainal mengetahui
akan penyaluran dana APBD tersebut.

Mukti menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran keuangan pemerintah daerah, untuk
mengeluarkan dana mesti melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Artinya, berbagai
intansi terkait untuk mengeluarkan dana harus mendapat SPM dari kepala daerah.

Contohnya, kata Mukti, kendati dalam APBD Riau telah tertulis gaji anggota DPRD, hal itu tidak serta merta pihak Sekretaris Dewan bisa mengeluarkan dana gaji tersebut tanpa SPM dari Gubernur.

"Kalau kita merujuk pada kasus dugaan korupsi APBD Kampar, tentulah dalam hal ini juga melalui mekanisme yang ada. Artinya, pengeluaran dana itu pasti sepengetahuan pelaksana Bupati Kampar, Rusli Zainal," kata Mukti.

Seperti yang pernah dilansir, Sekda Kampar Zulher sudah lebih sebulan ditahan pihak Polda Riau tersandung kasus korupsi APBD Kampar senilai Rp14,3 miliar.

Dana sebanyak itu, versi Bawasda Kampar, diberikan Pemkab Kampar untuk pejabat
tinggi negera. Antara lain yang menerima dana korupsi itu adalah MA, Kejagung, Depdagri serta jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten di Kampar. ( atq )
Klik di sini:




http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/03/tgl/20/time/203227/idnews/562330/idkanal/10

Dana Ormas Pemprov Riau Rp 190 M Dinilai Rawan Korupsi

Pekanbaru - Tidak tanggung-tanggung, Gubernur Riau Rusli Zainal menyediakan anggaran bantuan organisasi masyarakat sebesar Rp 190 miliar dalam APBD 2005. Anehnya, Rusli enggan menyebutkan ormas mana saja yang akan dia bantu. DPRD Riau pun mensinyalir dana tersebut rawan akan korupsi.

Pasalnya, dana ormas ini konon yang paling besar di Sumatera. Padahal, jumlah penduduk di Riau yang semula 4,5 juta sudah berkurang setelah Kepri memisahkan diri jadi provinsi baru. Kendati demikian, biaya untuk Ormas malah bertambah banyak.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, Nurdin, dan ormas yang fantastis itu menimbulkan kecurigaan. Sebab, dalam pengajuan dana ke DPRD tidak disebutkan nama-nama ormas yang akan dibantu. Dalam APBD Riau tahun 2005 hanya tertera dana bantuan Ormas Rp 190 miliar tanpa ada penjelasan siapa yang akan menerimanya.

"Ini kan aneh, masak dana sebanyak itu tidak jelas siapa yang akan menerimanya. Padahal, APBD uang rakyat yang mesti kita pertanggunggjawabkan secara bersama. Karena tidak penjelasan tersebut, maka kami khawatir dana ormas ini akan korupsi," kata Nurdin kepada detikcom di Pekanbaru, Sabtu (30/04/2005).

Menurut Nurdin, pihaknya bukan tidak berupaya meminta klarifikasi kepada Gubernur Riau Rusli Zainal tentang pengalokasian dana tersebut. Perlunya penjelasan rinci dari Rusli Zainal diperlukan agar dewan mengetahui ormas mana saja yang akan menerima bantuan tersebut.

"Tapi sampai APBD Riau tahun 2005 disahkan mendagri, Rusli tidak bersedia menjelaskan soal dana ormas itu. Sekarang kita bingung, ormas mana saja yang akan menerima dana bantuan itu. Karena tidak ada penjelasan, kita patut curiga, jangan-jangan dana ormas akan diberikan kepada yang tidak layak untuk menerimanya," kata Nurdin.

Sedangkan Edi Ahmad RM, anggota DPRD Riau dari partai PDK, menyatakan sejak awal pembahasan APBD Riau terjadi pro dan kontra akan penjelasan ormas mana saja yang akan dibantu gubernur. Sebab, bila menyebutkan nama-nama ormas dalam APBD itu, justru akan menimbulkan saling kecemburuan sesama ormas.

Atas dasar pertimbangan itu, sehingga sebagian anggota DPRD Riau menyetujui untuk tidak menyebutkan nama Ormas itu. Kendati demikian, Edi mengingatkan, agar gubernur benar-benar menyeleksi sejumlah profosal Ormas yang akan meminta dana bantuan tersebut.

"Yang terpenting sekarang adalah, kita akan tetap mengawasi soal dana bantuan Ormas tersebut. Kita ingatkan kepada gubernur, agar Ormas yang dibantu harus memiliki program yang jelas. Dan kita juga akan meminta pertanggungjawaban atas bantuan itu kepada gubernur," kata Edi RM.

Gubernur Riau Rusli Zainal yang pernah dikonfirmasi detikcom soal rawan korupsinya dana ormas ini, membantah keras. Menurutny, dana Ormas itu sudah disetujui pihak DPRD. "Kiranya jangan asal menuding. Apanya sih yang mau dikorupsi," kata Rusli dengan nada emosi. ( gtp )

sumber :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/04/tgl/30/time/153200/idnews/352820/idkanal/10


Gubernur Riau Diperiksa KPK

Gubri M Rusli Zainal memenuhi panggilan KPK. Orang nomor satu di Riau itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.

Riauterkini-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait kasus dugaan gratifikasi atau pemberiah hadiah kepada pejabat pemerintah dengan tersangka Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Selasa (13/11).

Pemeriksaan terhadap Rusli Zainal selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Hanya saja Rusli langsung menghindari wartawan dengan masuk mobil Nissan x Trail berwarna silver metalik bernopol B 8679 VB, yang diparkir di lobby gedung KPK dan langsung pergi.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Gubri M Rusli Zainal sebagai saksi. "Ia (Gubri.red) diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai Gubenur Riau, Sebab wilayah Bupati Palalawan masih masuk dalam wilayahnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta usai pemeriksaan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, selain Gubenur Riau, dalam kasus ini KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M. Harris dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.

Dalam kasus ini Tengku Azmun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan sejumlah bukti yang telah disita, yakni antara lain kuitansi dari PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kwitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan total nilai Rp 600 juta.

1 Bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PR RAPP tertanggal 1 Juli 2003, 1 bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan 1 bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP.***(bud)

sumber :
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=16555

ILLEGAL LOGGING GUBERNUR RIAU RUSLI ZAENAL

Kapolda Riau, Brigjenpol, Sutjiptadi menggebrak dengan membuka pelaku-pelaku illegal loging di Propinsi Riau. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam mafia ini pelan-pelan mulai terkuak. Namun demikian kelihatan upaya Kapolda Riau belum tuntas, karena aktor intelektual dari pelaku illegal logging ini belum tersentuh. Untuk itu, DPP LIRA mendesak Kapolda Riau segera menangkap para pelaku yang diantaranya diduga terlibat adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rusli tidak hanya diduga terlibat illegal logging tapi juga berbagai penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Upaya Kapolda Riau Brigjen¬pol Sutjiptadi dalam menerabas demarkasi persekongkolan oknum polisi dengan cukong-cukong kayu yang tidak tersen¬tuh hukum selama bertahun-tahun, akhirnya membuahkan hasil. Namun, Kapolda belum bisa berbangga diri, dimana dalam penun¬tasan kasus pem¬balakan liar, Kapolda didesak “mengorek” Gubri dan pejabat Riau lainnya seperti empat man¬tan Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Dalam hal penanganan kasus pemba¬lakan liar tersebut, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau untuk mem¬proses secara hukum satu persatu borok dan mafia cukong kayu yang tentunya bersama-sama dengan pejabat selaku penerbit izin atau RKT dalam merambah hutan di Riau, tukas Presiden LIRA M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center ketika ditanya Koran Kabinet beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Menurut Jusuf Rizal, Sutjiptadi telah berhasil membekuk 250 orang, dia memasukkan mereka ke daftar tersangka pembalakan liar. Di antaranya termasuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang ditahan KPK beberapa pekan lalu. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,3 trilyun.
Dan pengakuan Kapolda, “Pembalakan liar dilakukan oleh para pengusaha mengaku punya izin. Hampir 200 ribu hektar rimba dicukur setiap tahun, lima juta hektar hutan yang meng¬hampiri seluruh provinsi dulu, telah menyusut hampir separuh¬nya. Alhasil, harimau dan gajah sering mengamuk ke kawasan pemukiman.
Kapolda, kita minta tegas untuk mela¬kukan pemeriksaan dan jika terbukti tindak secara hukum Pejabat Riau perusak hutan itu secara tidak pandang bulu. Sebagai mana dalam data yang diperoleh LIRA, kepolisian telah menetapkan tersangka kepada pejabat penerbit atau pengesah RKT yang melanggar Pasal 56 KUH Pidana seperti tahun 2002 disyahkan oleh Dishut Riau, Ir. Fauzi Saleh, tahun 2003 disyahkan Dishut Riau oleh Ir. Syuhada Tasman, tahun 2004 disyahkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dan tahun 2006 disyahkan Dishut Riau oleh Burha¬nuddin Husin, ujar Jusuf Rizal.
Selain itu, berdasarkan berita dari Majalah Tempo, “Gubernur Riau Rusli Zainal tergolong nekad, ketika masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, beliau menabrak Keputusan Menteri Kehutanan tentang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin pene¬bangan hutan yang mestinya diberikan atas lahan kosong dan semak belu¬kar, ternyata ia plot di hutan alam.”
Ia juga menerabas rambu peraturan pemerintah soal we¬wenang kepala daerah, yang otoritatif menerbitkan izin penebangan hutan dicabut sejak 8 Juni 2002. tetapi selama 2002-2003 Rusli tetap mene¬ken permohonan izin. Bahkan dua tahun terakhir Rusli masih membuat rencana kerja tahun¬an kepada delapan perusa¬haan. Rusli akan menghadapi penyi¬dik berkaitan dengan kebi¬jakan¬nya tadi.
Kata Jusuf Rizal, memang Kapolda terkendala surat izin presiden, akan tetapi Juru Bicara Presiden pernah men¬jelaskan, bahwa polisi persi¬lahkan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Belum ter¬bitnya izin presiden, tidak perlu menjadi kendala polisi. “ Jika suratnya sudah 60 hari, otomatis polisi bisa meme¬riksa,” tukas Jusuf mengu¬langi penjelasan Andi Malaranggeng.
Berdasarkan data kuat yang dipegang, pihak kepo¬lisian di bahkan mendapat dukungan penuh dari ber¬bagai kalangan, serta Rakyat Riau siap membackup polisi dalam hal tersebut, maka Kapolda harus segera menun¬taskan kasus illegal logging di Riau, jangan ada tebang pilih dalam pem¬berantasan pemba¬lakan liar, tuntas Jusuf Rizal sambil menambahkan bahwa Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi meminta LIRA dapat turut ambil bagian dalam melaporkan dugaan KKN diberbagai daerah.

APA BENAR, KEJAGUNG, KAPOLRI DAN KPK SUDAH DI LOBBY ?

Rentetan kasus dugaan KKN dan Illog, diperankan HM Rusli Zainal SE sebagai kepala daerah, hingga kini belum ada hukum dapat menjeratnya. Sementara temuan BPK RI, KPPU, Polda Riau dan Kejagung telah menjalani proses penyelidikan dengan menghasilkan berbagai persepsi, bahkan ada yang menyatakan sebagai tersangka.
Temuan itu diantaranya, dua bulan sebelum jabatan Rusli berakhir sebagai Bupati Inhil, ia mengeluarkan dana penunjang kegiatan bupati Rp. 4,204 M dari dana APBD Inhil 2003. Ditambah semasa menjabat Pjs. Bupati Kampar, berdasarkan audit BPK RI, Maret 2006 atas permintaan Polda Riau, Rusli juga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana senilai Rp. 46 Milyar.
Sedangkan di 2004 berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Rusli tidak dapat mempertanggungjawabkan dana APBD Rp.439 M. Pemda juga mencairkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp.6 Milyar diluar ketentuan.
BPK juga menemukan, Pemda Riau tidak tertib melakukan pembukuan, penyusunan anggaran dan tidak sesuai pedoman sehingga tidak mampu dipertanggungjawabkan dana Rp. 8 M. Ada juga proyek lain, sebagai Gubri, Rusli ikut bertanggungjawab atas transaksi pembelian pesawat Riau Airline tahun 2004, yang mana diduga berpotensi merugikan negara senilai Rp.18,05 M serta dugaan penggelapan pajaknya se- besar Rp. 2,4 Milyar.
Lebih parah lagi, Gubri tersandung multiyears Rp. 1,7 Trilyun, dimana Keja-gung pernah memanggil beberapa Kadis Kimpraswil di Riau untuk dimintai keterangannya atas dugaan KKN. KPPU juga telah menemukan kegiatan monopoli yang rentang korupsi.
Setelah santernya keributan dugaan korupsi, muncul kasus baru soal Ilegal Loging yang melibatkan Rusli Zainal. Bahkan Polda Riau telah memberikan predikat tersangka kepada Rusli selaku pengesahan RKT di tahun 2004.
Nah, apa yang terjadi pada aparat penegak hukum kita, kenapa proses hu- kum begitu lama berjalan, bahkan Rusli ibrat susah di adili. Apa benar oknum aparat hukum dan beberapa petinggi di Jakarta telah di lobby Rusli Zainal untuk penyelamatan karirnya sebagai Gubernur Riau…?. [Lira Riau]

LIRA DESAK KPK PERIKSA GUBRI

Dugaan KKN di perankan Gubri HM Rusli Zainal, SE semasa menjabat kepala daerah di Riau, negara dirugikan Rp. 521 milyar dari sebagian data yang ditemukan Lumbung Informsi Rakyat (LIRA). Angka tersebut sebagian kecil dari aksi dugaan KKN Rusli, masih banyak lagi penyalah¬gunaan wewenang dan penyele¬wengan dalam penye¬lenggaraan proyek yang tengah ditelusuri untuk didesak pemerik¬saannya.
LIRA sangat geram, pasalnya, setiap aksi demo di Provinsi Riau yang menuntut Gubri untuk se¬gera diperiksa, acap kali tidak dapat respon positif aparat penegak hukum. Pada hal itukan aspirasi rakyat yang seharusnya dengan tegas di dukung oleh aparat, untuk itu dengan singkat LIRA akan mendesak KPK untuk memeriksa Rusli dan jika terbukti harus ditangkap, tukas Presiden LIRA, M Jusuf Rizal.
Seperti data dibeberkan LIRA di atas, total kerugian negara Rp. 521 M itu antara lain dari Proyek Multiyears Rp1,7 trilyun, bahkan KPPU telah pernah memu¬tuskan pelaksanaan proyek multi¬years agar dihentikan karena telah melanggar UU No. 5/ 1999 tentang monopoli dan dianggap tidak sehat serta berpeluang terjadi korupsi dengan merugikan negara. KPPU juga pernah menga¬takan akan siap melaporkan masa¬lah ini ke KPK untuk diusut tuntas.
Ada yang lebih santer ketika proyek tersebut diributkan oleh KPPU, selain meminta meng hentikan proyek, pihak peme nang tender yang diduga perusa haan peliharaan Rusli Zainal ha rus membayar denda mencapai Rp. 7 miliar. Dana denda itu dise torkan ke Kas Negara sebagai se toran peneri¬maan negara bukan pajak Depar¬temen Keuangan DirJen Anggaran Kantor Pelaya nan Perbenda¬haraan Negara (KP PN) Jakarta I selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Selain itu, Kejagung juga telah memanggil beberapa Kepala Dinas Kimpraswil di Riau untuk dimin tai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 16 Maret 2006 silam. Akan tetapi hingga kini kejelasan proses penyi¬dikan belum mem buahkan hasil, kata Jusuf yang juga Direktur Blora Center.
Selanjutnya dibeberkan Jusuf data dugaan mark-up pembelian tiga unit pesawat Riau Air Lines tahun 2004 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp20 milyar lebih. Bahkan ada dugaan penyalahgunaan APBD Inhil tahun 2003, dimana waktu itu Rusli menjabat Bupati Inhil, dan juga terdapat dugaan penyim¬pangan APBD Kampar sewaktu Rusli Zainal menjabat sebagai Pjs Bupati Kampar.
Dari sebagian data inilah, LIRA telah melakukan aktivitas investigasi dan juga telah mem¬beberkan dugaan korupsi tersebut melalui jumpa pers di Jakarta. LIRA selanjutnya menggesa agar pihak KPK segera menangani kasus dugaan yang telah masuk kelembaganya itu secara tuntas dan transparan. [LIRA]

Dugaan korupsi 520 MILYAR GUBERNUR RIAU RUSLI ZAENAL

Dugaan korupsi 520 MILYAR Masyarakat dari berbagai elemen mulai bergerak dan mendesak kepada penegak hukum agar dugaan KKN Gubernur Riau, H.M. Rusli Zainal, SE segera disikapi dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan SBY-JK. Sebab kalau tidak akan mampu menciderai citra pemerintahan SBY-JK. Untuk itu KPK harus cepat menindaklanjuti laporan dugaan KKN, Rusli Zainal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp. 520 milyar diluar kasus proyek Multiyears senilai Rp. 1,7 trilliun maupun kasus illegal loging. Berdasarkan data yang diperoleh LIRA Riau, walau banyak pihak yang terlibat dalam dugaan KKN berbagai proyek tersebut, puncak dari semua praktek itu mengerucut kepada Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pelaku utama. Untuk menindaklanjutinya LIRA akan sampaikan kepada pimpinan KPK yang baru data-data KKN nya sebagai hadiah/kodo tahun baru 2008, tegas Presiden LIRA, M. Jusuf Rizal
Seperti proyek multiyear yang dibiayai dari dana APBD Riau TA 2004 - 2009 itu bernilai Rp1,7 triliun, telah ditemukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaiangan Usaha) praktik KKN. Sehingga penggunaan APBD itu berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Gubri tak bisa memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp. 439 milyar.
Selain itu, aksi dugaan KKN juga terjadi sewaktu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, dua bulan sebelum jabatannya berakhir, telah melakukan pe¬nyim¬pangan terhadap peng¬gunaan dana APBD 2003 sebe¬sar Rp 4,2 milyar.
Demikian pula sewaktu men¬jabat sebagai Plt. Bupati Kampar, Rusli Zainal tak dapat memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp 46 milyar, itu berdasarkan audit BPK RI bulan Maret 2006 ts permintaan Polda Riau. Bah¬kan pada penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kampar tersebut, Polda Riau sempat menahan Sekdakab Kampar Zulher pd masa itu.
Ada lagi yang lebih berani dilakukan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal, Rusli nekad mem¬beli beberapa unit pesawat Riau Airlines tanpa dapat pengesahan dari pihak DPRD Riau. Beliau ikut bertanggungjawab dalam transaksi pembelian pesawat yang berpotensi merugikan ne¬gara sebesar Rp18,05 milyar dan penggelapan pajaknya sebesar Rp2,4 milyar.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemda Riau tidak tertib melakukan pembukuan, penyu¬sunan anggaran tidak sesuai dengan pedoman. Dari praktek ini, BPK menemukan dana dae¬rah sebesar Rp 8 milyar tak terkendali dan tidak bisa diper¬tanggungjawabkan.
Pemda juga telah mencair¬kan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang tak meme¬nuhi syarat sebesar lebih dari Rp 6 milyar.
Pembangunan dermaga RoRo dermaga penyeberangan dan Batu Panjang (Pulau Rupat) yang dibiayai dengan APBD TA 2005, ditengarai juga penuh dengan penyimpangan. Pem¬bangunan yang dianggarkan dengan dana sebesar Rp 5,69 milyar itu dikerjakan oleh PT. Sumija Cipta Beton Konstruk¬tama, lewat tender yang kong kalikong.
Sementara itu pembangun¬an pelabuhan penyebarangan Batu Panjang yang kondisinya sama juga dimenangkan oleh PT. Siak Putra Mandiri. Pemba¬ngunan dikerjakan dengan ten¬der Rp 4,7 milyar.
Adanya perbedaan harga kedua proyek ini memancing tanya, kenapa pekerjaan yang kondisinya sama bisa dikerjakan dengan biaya lebih rendah.
Pekerjaan pembangunan pelabuhan RoRo Dumai yang sarat dengan persekongkolan ini bertantangan dengan UU 5 Tahun 1999.
Selain itu proyek yang penuh dugaan kong kalikong yang tendensus oleh masyarakat, seperti ditemukan LIRA, adalah: pembangunan jalan Sungai Pakning-Teluk Masjid-Simpang Pusako yang dikerjakan PT Aniasa Putri Ragil dan PT Modern Widya Technical de¬ngan tender Rp 146,5 milyar; pembangunan jembatan Pera¬wang oleh PT Pembangunan Perumahan, Rp 161,97 milyar; pembangunan jalan Simpang Kumu-Sontang-Duri, PT Istaka Karya, Rp 141,1 milyar; pem¬bangunan jembatan Teluk Masjid, PT Waskita Karya, Rp 187,7 milyar; pembangunan jalan Dalu-dalu-Mahato-Sim¬pang Manggala, PT Adhi Karya, Rp 147,8; pembangunan jalan Sei Akar-Bagan Jaya, PT Hutama Karya dan PT Duta Graha Indah, Rp 191,6 milyar; pembangunan jalan Pelintung-Sepahat-Sei Pakning, PT Harap Panjang, Rp 235,8 milyar; pembangunan jalan Bagan Jaya-Enok-Kuala Enok, PT Pembangunan Peru¬mahan, Rp 208 milyar; dan pembangunan jalan Sorek-Teluk Meranti-Guntung, Rp 180,1 milyar.
Dalam kaitan proyek multi year di Riau ini, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa para Kepala Dinas Kimpraswil kabu¬paten: Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Rokan Hulu 16 Maret 2006 lalu. Mereka dimintai keterangan sehu¬bungan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sampai saat ini masyarakat Riau masih terus menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Lira Sampaikan Dokumen Kasus Gubernur Riau ke KPK

JAKARTA (Suara Karya): Lumbung Informasi Rakyat (Lira) berupaya mengangkat kembali kasus korupsi dana APBD yang diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Untuk itu, Lira segera menyampaikan dokumen kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini akan menjadi kado buat pejabat baru KPK untuk membuktikan bahwa mereka properubahan dan antikorupsi," kata Presiden Lira Jusuf Rizal di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, hasil tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau ini dapat menjadi barometer kinerja pimpinan baru KPK.

Menusut Jusuf, dugaan korupsi Gubernur Riau sudah sejak lama dilaporkan masyarakat. Namun, katanya, Rusli Zainal belum juga tersentuh proses hukum. Berdasarkan investigasi Lira, katanya, diduga kuat sejumlah pejabat ikut membekingi sehingga kasus tersebut tidak pernah terkuak tuntas. Itu pula yang menjadi alasan Lira mencoba mengangkat kembali kasus tersebut dengan segera menyerahkan dokumen lengkap tentang itu ke KPK.

Jusuf membeberkan, kasus korupsi yang diduga melibatkan Rusli Zainal itu bernilai sekitar Rp 521 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Riau. Salah satunya adalah proyek multi years senilai Rp 1,7 triliun yang didanai APBD 2003-2008.

Menurut Kabag Humas Pemprov Riau Surya Maulana, langkah Lira itu kental bermuatan politis. "Ini karena pesanan," katanya saat dihubungi per telepon, kemarin.

Surya menjelaskan, dugaan bahwa Rusli Zainal terlibat korupsi dana APBD, khususnya terkait proyek multi yeras, sama sekali tidak beralasan. Tentang itu, dia menyebutkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani masalah tersebut sudah mengeluarkan putusan.

Intinya, putusan KPPU menyatakan bahwa pelaksanaan proyek multi years di lingkungan Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Rusli Zainal secara teknis ekonomis tidak mengandung hal-hal merugikan pihak tertentu. "Tak ada ketentuan yang dilanggar," kata Surya.

Begitu pula putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Surya, MA sudah memutuskan bahwa pelaksanaan proyek multi yeras di lingkungan Pemprov Riau selama 2003-2008 tidak bermasalah.

"Jadi, tak ada dasar untuk mengungkit-ungkit kasus ini. Boleh-boleh saja siapa pun melakukan kontrol. Tapi itu mestinya benar-benar objektif. Bukan asal menuduh, sehingga kontrol malah menjadi pembunuhan karakter," tutur Surya. (Asep) DUGAAN KORUPSI
Lira Sampaikan Dokumen
Kasus Gubernur Riau ke KPK
Rabu, 19 Desember 2007
JAKARTA (Suara Karya): Lumbung Informasi Rakyat (Lira) berupaya mengangkat kembali kasus korupsi dana APBD yang diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Untuk itu, Lira segera menyampaikan dokumen kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini akan menjadi kado buat pejabat baru KPK untuk membuktikan bahwa mereka properubahan dan antikorupsi," kata Presiden Lira Jusuf Rizal di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, hasil tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau ini dapat menjadi barometer kinerja pimpinan baru KPK.

Menusut Jusuf, dugaan korupsi Gubernur Riau sudah sejak lama dilaporkan masyarakat. Namun, katanya, Rusli Zainal belum juga tersentuh proses hukum. Berdasarkan investigasi Lira, katanya, diduga kuat sejumlah pejabat ikut membekingi sehingga kasus tersebut tidak pernah terkuak tuntas. Itu pula yang menjadi alasan Lira mencoba mengangkat kembali kasus tersebut dengan segera menyerahkan dokumen lengkap tentang itu ke KPK.

Jusuf membeberkan, kasus korupsi yang diduga melibatkan Rusli Zainal itu bernilai sekitar Rp 521 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Riau. Salah satunya adalah proyek multi years senilai Rp 1,7 triliun yang didanai APBD 2003-2008.

Menurut Kabag Humas Pemprov Riau Surya Maulana, langkah Lira itu kental bermuatan politis. "Ini karena pesanan," katanya saat dihubungi per telepon, kemarin.

Surya menjelaskan, dugaan bahwa Rusli Zainal terlibat korupsi dana APBD, khususnya terkait proyek multi yeras, sama sekali tidak beralasan. Tentang itu, dia menyebutkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani masalah tersebut sudah mengeluarkan putusan.

Intinya, putusan KPPU menyatakan bahwa pelaksanaan proyek multi years di lingkungan Pemprov Riau di bawah kepemimpinan Rusli Zainal secara teknis ekonomis tidak mengandung hal-hal merugikan pihak tertentu. "Tak ada ketentuan yang dilanggar," kata Surya.

Begitu pula putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Surya, MA sudah memutuskan bahwa pelaksanaan proyek multi yeras di lingkungan Pemprov Riau selama 2003-2008 tidak bermasalah.

"Jadi, tak ada dasar untuk mengungkit-ungkit kasus ini. Boleh-boleh saja siapa pun melakukan kontrol. Tapi itu mestinya benar-benar objektif. Bukan asal menuduh, sehingga kontrol malah menjadi pembunuhan karakter," tutur Surya. (Asep)

sumber
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=188918

Ramlan Bongkar Dugaan Korupsi Rusli

PEKANBARU - Setelah ‘diam’ sekian lama, Ramlan Zas yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pengarayan, akhirnya mewujudkan janjinya untuk membongkar kasus korupsi yang diduga dilakukan Rusli Zainal sejak menjabat Bupati Indragiri Hilir hingga selama menjadi Gubernur Riau. Keseriusan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) ini dibuktikannya dengan menyerahkan sejumlah dokumen penting yang menurut Ramlan berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu berisi daftar dugaan korupsi Rusli Zainal kepada Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci Indoratu Kabupaten Rohul, H Marlis Kasim, di LP Pasir Pengarayan, Rabu (4/4). Dalam kesempatan itu juga hadir mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Syarifuddin Nst, Sekretaris DPC LSM Sekoci Indoratu Rohul, H Agusturi Daulay, Ketua DPD LSM Sekoci Indoratu Provinsi Riau Irwan Susanto Patra, Sekretaris Edison MMS, SE, dan Kepala Departemen Polhukam Ir Marbaga Tampubolon.

Menurut Marlis Kasim, dengan diterimanya dokumen tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengkajian dan juga melaporkan ke DPD dan DPP LSM Sekoci Indoratu di Jakarta. Setelah itu baru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kapolri. “Langkah kami murni menegakkan hukum di Riau. Tidak ada dendam politik dalam hal ini. Makanya kami kaji dan pelajari dulu dokumen itu, biar nantinya terlihat apakah memang betul atau hanya fitnah,” jelasnya. Selain adanya laporan dari Ramlan, pihaknya bertindak didasari adanya desakan dari masyarakat agar peduli dalam membongkar kasus-kasus korupsi di Bumi Lancang Kuning ini. Dalam kesempatan itu Irwan Susanto Patra mengatakan, berdasarkan informasi dari Ramlan Zas, temuan BPK tersebut sudah dilaporkan dulunya ke KPK dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari lembaga tersebut.

“Jadi kami bukan membela Ramlan Zas, tapi karena Ramlan punya bukti,” tegasnya seraya berjanji akan bekerja profesional dan bertanggung jawab. Dari dokumen yang diserahkan Ramlan, kata Irwan, terlihat jumlah dugaan korupsi Rusli Zainal selama 2004-2005 sebesar Rp439,4 miliar. Sedangkan, dua bulan menjelang berakhirnya jabatan bupati Inhil sebesar Rp4,2 miliar. “Tapi ini harus kita buktikan dulu kebenarannya,” tandasnya. Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi Riau Mandiri kepada Gubri Rusli Zainal, tadi malam, telepon selulernya tidak aktif dan dihubungi ke nomor yang lainnya tidak diangkat. Riau Mandiri juga berusaha menghubungi telepon seluler ajudan Gubri, tapi tetap tidak aktif.(tim)