Senin, 17 Maret 2008

ILLEGAL LOGGING GUBERNUR RIAU RUSLI ZAENAL

Kapolda Riau, Brigjenpol, Sutjiptadi menggebrak dengan membuka pelaku-pelaku illegal loging di Propinsi Riau. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam mafia ini pelan-pelan mulai terkuak. Namun demikian kelihatan upaya Kapolda Riau belum tuntas, karena aktor intelektual dari pelaku illegal logging ini belum tersentuh. Untuk itu, DPP LIRA mendesak Kapolda Riau segera menangkap para pelaku yang diantaranya diduga terlibat adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rusli tidak hanya diduga terlibat illegal logging tapi juga berbagai penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Upaya Kapolda Riau Brigjen¬pol Sutjiptadi dalam menerabas demarkasi persekongkolan oknum polisi dengan cukong-cukong kayu yang tidak tersen¬tuh hukum selama bertahun-tahun, akhirnya membuahkan hasil. Namun, Kapolda belum bisa berbangga diri, dimana dalam penun¬tasan kasus pem¬balakan liar, Kapolda didesak “mengorek” Gubri dan pejabat Riau lainnya seperti empat man¬tan Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Dalam hal penanganan kasus pemba¬lakan liar tersebut, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau untuk mem¬proses secara hukum satu persatu borok dan mafia cukong kayu yang tentunya bersama-sama dengan pejabat selaku penerbit izin atau RKT dalam merambah hutan di Riau, tukas Presiden LIRA M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center ketika ditanya Koran Kabinet beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Menurut Jusuf Rizal, Sutjiptadi telah berhasil membekuk 250 orang, dia memasukkan mereka ke daftar tersangka pembalakan liar. Di antaranya termasuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang ditahan KPK beberapa pekan lalu. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,3 trilyun.
Dan pengakuan Kapolda, “Pembalakan liar dilakukan oleh para pengusaha mengaku punya izin. Hampir 200 ribu hektar rimba dicukur setiap tahun, lima juta hektar hutan yang meng¬hampiri seluruh provinsi dulu, telah menyusut hampir separuh¬nya. Alhasil, harimau dan gajah sering mengamuk ke kawasan pemukiman.
Kapolda, kita minta tegas untuk mela¬kukan pemeriksaan dan jika terbukti tindak secara hukum Pejabat Riau perusak hutan itu secara tidak pandang bulu. Sebagai mana dalam data yang diperoleh LIRA, kepolisian telah menetapkan tersangka kepada pejabat penerbit atau pengesah RKT yang melanggar Pasal 56 KUH Pidana seperti tahun 2002 disyahkan oleh Dishut Riau, Ir. Fauzi Saleh, tahun 2003 disyahkan Dishut Riau oleh Ir. Syuhada Tasman, tahun 2004 disyahkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dan tahun 2006 disyahkan Dishut Riau oleh Burha¬nuddin Husin, ujar Jusuf Rizal.
Selain itu, berdasarkan berita dari Majalah Tempo, “Gubernur Riau Rusli Zainal tergolong nekad, ketika masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, beliau menabrak Keputusan Menteri Kehutanan tentang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin pene¬bangan hutan yang mestinya diberikan atas lahan kosong dan semak belu¬kar, ternyata ia plot di hutan alam.”
Ia juga menerabas rambu peraturan pemerintah soal we¬wenang kepala daerah, yang otoritatif menerbitkan izin penebangan hutan dicabut sejak 8 Juni 2002. tetapi selama 2002-2003 Rusli tetap mene¬ken permohonan izin. Bahkan dua tahun terakhir Rusli masih membuat rencana kerja tahun¬an kepada delapan perusa¬haan. Rusli akan menghadapi penyi¬dik berkaitan dengan kebi¬jakan¬nya tadi.
Kata Jusuf Rizal, memang Kapolda terkendala surat izin presiden, akan tetapi Juru Bicara Presiden pernah men¬jelaskan, bahwa polisi persi¬lahkan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Belum ter¬bitnya izin presiden, tidak perlu menjadi kendala polisi. “ Jika suratnya sudah 60 hari, otomatis polisi bisa meme¬riksa,” tukas Jusuf mengu¬langi penjelasan Andi Malaranggeng.
Berdasarkan data kuat yang dipegang, pihak kepo¬lisian di bahkan mendapat dukungan penuh dari ber¬bagai kalangan, serta Rakyat Riau siap membackup polisi dalam hal tersebut, maka Kapolda harus segera menun¬taskan kasus illegal logging di Riau, jangan ada tebang pilih dalam pem¬berantasan pemba¬lakan liar, tuntas Jusuf Rizal sambil menambahkan bahwa Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi meminta LIRA dapat turut ambil bagian dalam melaporkan dugaan KKN diberbagai daerah.

Tidak ada komentar: