Senin, 17 Maret 2008

Mabes Polri Siap Periksa Gubernur Riau

Markas Besar Kepolisian RI sedang memproses surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dengan pembalakan liar di wilayahnya. Surat itu akan segera dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat.

Surat izin untuk memeriksa Gubernur Riau itu sudah diproses, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto di Mabes Polri kemarin.

Sementara izin pemeriksaan untuk lima bupati di Riau, Sisno melanjutkan, sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Saat ini polisi tengah menunggu keputusan dari Presiden. Masih dalam proses. Nanti kalau 60 hari tidak keluar (izinnya), itu berarti diizinkan, katanya.

Sisno optimistis dalam tempo sebelum 60 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan izin pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan, izin dari Presiden akan dikeluarkan dalam 60 hari. Jika lewat dari tenggat tersebut, izin dianggap diberikan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga ke Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, Sisno mengatakan itu akan dilakukan bertahap. Pemeriksaan akan dilakukan dari pejabat yang paling bawah. Nanti, kalau bupati terlibat, baru ke gubernur. Kalau gubernur terlibat, baru ke menteri, ia memaparkan.

Menurut data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, saat menjadi Bupati Indragiri Hilir, H.M. Rusli Zainal mengeluarkan izin hutan tanaman industri di hutan alam dan semak belukar. Seharusnya (izin itu) di lahan kosong, kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Jhoni S. Mundung.

Ia juga menyebut Bupati Kabupaten Pelalawan H.T. Azmun Jaafar pernah menerbitkan 21 izin HTI yang ternyata kemudian ditemukan menjadi lokasi pembalakan liar.

Gubernur Rusli Zainal membantah semua tudingan tersebut. Semua itu fitnah. Nanti akan kami jelaskan, katanya menjawab pesan pendek wartawan Tempo beberapa waktu lalu. Sementara itu, Azmun Jaafar enggan berkomentar ketika dihubungi. DESY PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 29 September 2007

Tidak ada komentar: